JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi seluruh masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang baru saja diumumkan.
Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengingat tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu, maka libur nasional pada 18 Agustus ditujukan sebagai tambahan agar masyarakat bisa lebih khidmat merayakan momen bersejarah ini.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan, libur tambahan ini juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval, hingga pesta rakyat yang biasa digelar di lingkungan RT, sekolah, atau instansi.
Baca Juga: 18 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Dalam rangka Apa?
INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025
Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini
Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/
Contac person: 0813-3563-2111 (heri)
“Libur ini diharapkan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk menikmati perayaan kemerdekaan sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Juri saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, 1 Agustus lalu.
Sebelumnya, berdasarkan SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, hanya tercatat satu hari libur nasional di bulan Agustus, yakni pada 17 Agustus.
Tidak ada cuti bersama yang dijadwalkan pada bulan ini. Namun, melalui pembaruan SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus kini resmi ditambahkan sebagai libur nasional.
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati dua hari libur beruntun pada Minggu dan Senin, tanpa cuti bersama. Pemerintah menegaskan bahwa libur ini murni hari libur nasional, bukan cuti bersama.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Senin 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional
Berikut daftar libur nasional bulan Agustus 2025:
-
Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan nasional
Sementara itu, berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, bulan Agustus juga memiliki lima hari Minggu, yakni 3, 10, 17, 24, dan 31 Agustus.
Dengan tambahan libur 18 Agustus, masyarakat punya lebih banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga atau bepergian.
Pemkot dan pemkab di berbagai daerah, termasuk di Kediri Raya, juga diimbau untuk menggelar kegiatan budaya dan hiburan rakyat selama momen ini. Libur panjang dinilai bisa menjadi peluang mendorong geliat UMKM dan wisata lokal.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira