JP Radar Kediri - Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dimulai sejak awal Agustus 2025. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa tahapan ini sudah berjalan dan akan berakhir pada 20 Agustus mendatang.
"Pengusulan formasi PPPK paruh waktu masih dibuka hingga 20 Agustus. Kami harap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengajukan kebutuhan formasinya," ujar Zudan, Senin (4/8).
Zudan menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika suatu instansi tidak mengajukan kebutuhan PPPK paruh waktu, maka dianggap tidak membutuhkan formasi tersebut. "Kami hanya menjalankan arahan Presiden. PPPK paruh waktu adalah solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer dari PHK massal," jelasnya.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025
Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini
Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/
Contac person: 0813-3563-2111 (Heri)
Adapun jadwal lengkap tahapan PPPK paruh waktu 2025 yang dirilis BKN, antara lain:
-
Usulan kebutuhan oleh instansi: 1–20 Agustus
-
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1–20 Agustus
-
Pengumuman alokasi formasi: 1–20 Agustus
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 5 Agustus–5 September
-
Pengusulan penetapan NIP: 5 Agustus–10 September
-
Penetapan NIP PPPK paruh waktu: 5 Agustus–20 September
Dengan jadwal tersebut, honorer yang mengikuti proses ini diproyeksikan sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) paling lambat akhir September 2025. BKN memastikan bahwa target penyelesaian seluruh tahapan tetap mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni tuntas pada 1 Oktober 2025.
Setelah itu, pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi istilah honorer atau non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira