JP Radar Kediri – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa hari lalu membuat kebijakan yang mengejutkan publik.
PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan.
Menurut PPATK, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Namun, dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara, menurut PPATK, dijamin tetap aman dan tidak akan hilang.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Naik mulai 1 Agustus tapi Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya...
Menurut PPATK, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, lantaran banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Terkait hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi.
Selain itu, Hendy menjelaskan jika BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Terkait kebijakan itu, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank.
PPATK menyebut penghentian sementara atas rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil