Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Harta Kekayaan Ketua PPATK Naik Fantastis, Usai Pemblokiran Rekening, Ini Rinciannya!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 4 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

JP Radar Kediri – Jumlah harta kekayaan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik.

Sorotan publik ini berkaitan dengan kebijakan sebelumnya yang memutuskan untuk memblokir sementara sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih adalah untuk melindungi kepentingan publik.

Disebutkan bahwa rekening-rekening yang akan diblokir itu tergolong sebagai dorman, yaitu rekening pasif yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu dan berisiko disalahgunakan.

Pihaknya menyebutkan bahwa PPATK menemukan marak rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak. Karena itu, kata dia, negara harus hadir.

Ivan memastikan rekening yang dibekukan tidak dirampas oleh negara. Rekening itu hanya diblokir sebagai bentuk perlindungan dari potensi penyalahgunaan.

Kebijakan itu lantas menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Tak sedikit masyarakat juga menyoroti Ivan Yustiavandana sebagai pemimpin lembaga tersebut.

 Baca Juga: Bupati Lumajang Buka Suara Soal Perempuan Meninggal Dunia Usai Nonton Sound Horeg, Sebut Sudah kantongi Izin

Harta Kekayaan Ketua PPATK

Berdasarkan laporan terbaru pada 25 Maret 2025 data dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.381.270.506 atau Rp 9,3 miliar.

Jumlah ini memperlihatkan kenaikan harta Ivan naik dua kali lipat dari laporan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 4.533.173.938 atau Rp 4,5 miliar.

Dalam laporannya, Ivan mengaku memiliki tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan seluas 29eter persegi hingga 2.070 meter persegi, yang tersebar di Kota Depok dan Ngawi.

Dia juga mempunyai dua unit mobil, harta berupa surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya. Berikut rincian harta kekayaan yang dimilikinya.

 Baca Juga: Viral Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Nonton Sound Horeg di Lumajang, Begini Tanggapan Bupati!

Tanah dan Bangunan

-Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 1.800.000.000

-Tanah Seluas 150 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 1.500.000.000

-Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di Kab / Kota Ngawi, warisan: Rp 1.000.000.000

-Tanah Seluas 107 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 1.000.000.000

-Tanah Seluas 29 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 250.000.000

-Tanah Seluas 114 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 1.100.000.000

-Tanah Seluas 27 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 250.000.000

 Baca Juga: Heboh! Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Sri Mulyani Ternyata Pernah Cosplay Jadi Luffy

Alat Transportasi dan Mesin

- Mobil, Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023, Hasil sendiri: Rp 550.000.000

- Mobil, VW Beetle Sedang Tahun 1972, Hasil sendiri: Rp 100.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp 225.000.000

Surat Berharga: Rp 87.375.874

Kas dan Setara Kas: Rp 3.700.462.261

Harta Lainnya: Rp 688.900.000

Total harta kekayaan Ivan sebenarnya mencapai Rp 12.281.738.135 (Rp 12,2 miliar). Namun, dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 2.900.467.629 (Rp 2,9 miliar). Dengan begitu, total kekayaan bersihnya adalah Rp 9.381.270.506 (Rp 9,3 miliar).

 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pemblokiran rekening dormant #harta kekayaan #Ketua PPATK Ivan Yustiavandana #pemblokiran rekening #kepala ppatk #jumlah harta