Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik Lagi Tahun 2025? Ini Kata Sri Mulyani!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 4 Agustus 2025 | 20:38 WIB
Kabar menggembirakan tengah berembus di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan.
Kabar menggembirakan tengah berembus di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan.

JP Radar Kediri – Kabar menggembirakan tengah berembus di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan.

Isu mengenai rencana kenaikan gaji di tahun 2025 ramai dibicarakan, terutama di media sosial.

Banyak yang mengaitkannya dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut-sebut bakal mengabulkan aspirasi para abdi negara.

Tak sedikit PNS aktif maupun pensiunan yang mulai berharap-harap cemas. Mereka membayangkan adanya penyesuaian penghasilan yang bisa meringankan beban hidup, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan. Apalagi, terakhir kali gaji mereka naik adalah pada awal 2024 lalu.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Gaji Pensiunan PNS Katanya Naik Agustus, Ini Deretan Hak Istimewanya

Kala itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS aktif dan 12 persen untuk pensiunan.

Kenaikan ini berlaku mulai Januari dan pencairannya dilakukan secara rapel, yang sempat membuat banyak penerima merasa sangat terbantu.

Namun, apakah kenaikan gaji di tahun 2025 benar-benar akan kembali terjadi?

Isu tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam pernyataan terbarunya, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun depan.

“Kami masih melakukan kajian dan pembahasan dengan kementerian serta lembaga terkait. Yang pasti, kebijakan apapun yang diambil akan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan kebutuhan riil para pegawai,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pensiunan Janda dan Duda PNS Dapat Kenaikan Gaji Mulai Agustus, Cek Tabel Lengkapnya!

Ia juga menambahkan, apabila nantinya kebijakan kenaikan gaji benar-benar disahkan, skemanya kemungkinan besar akan sama seperti tahun lalu, yakni dibayarkan secara rapel.

Saat ini, PNS masih menerima gaji berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan gaji pensiunan diatur lewat PP Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada revisi ataupun tambahan aturan baru yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan untuk tahun 2025.

Bukan Sekadar Angka

Bagi banyak pensiunan, kenaikan gaji bukan hanya soal angka. Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun mereka kepada negara.

Terlebih, banyak di antara mereka yang kini harus menghadapi biaya hidup yang terus naik, sementara pemasukan tetap.

Maka tak heran, kabar kenaikan gaji selalu jadi perbincangan hangat dari warung kopi hingga grup WhatsApp RT. Meskipun belum ada keputusan resmi, banyak yang sudah mulai berharap.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #gaji PNS 2025