JP Radar Kediri - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi impian banyak masyarakat di Indonesia.
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga semakin diminati.
Namun, perlu dipahami bahwa status PPPK yang berbasis kontrak membuat hak seperti gaji dan tunjangan bisa dihentikan sewaktu-waktu.
Meski memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, termasuk pengakuan status dan jaminan kesejahteraan dari negara, PPPK tetap berada di bawah skema perjanjian kerja yang berbeda. Perbedaan ini salah satunya tercermin dalam regulasi yang mengatur keduanya.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kondisi ini membuat nominal gaji dan tunjangan keduanya tidak selalu sama.
Lalu, apa saja kondisi yang membuat hak gaji dan tunjangan PPPK bisa dihentikan oleh pemerintah?
Berikut empat penyebab utamanya:
1. Kontrak Berakhir dan Tidak Diperpanjang
Tak seperti PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Ketika masa kontrak habis dan tidak diperpanjang oleh instansi, maka status kepegawaiannya otomatis berakhir. Dengan demikian, semua hak finansial seperti gaji dan tunjangan juga ikut dihentikan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi, Ini Aturan dan Konsekuensinya dari Menpan RB
2. Meninggal Dunia
Apabila seorang PPPK meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja dengan pemerintah terputus.
Akibatnya, pembayaran gaji dan tunjangan pun dihentikan. Berbeda dengan PNS yang ahli warisnya masih menerima pensiun, PPPK tidak memiliki fasilitas pensiun serupa.
Meski begitu, dalam beberapa kasus, keluarga bisa mendapatkan hak lain seperti uang duka atau santunan sesuai ketentuan.
3. Mengundurkan Diri
PPPK diperbolehkan mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontraknya habis. Jika disetujui oleh pejabat berwenang, maka status sebagai ASN kontrak pun resmi berakhir. Hak atas gaji dan tunjangan akan dihentikan sejak tanggal pemberhentian berlaku.
Baca Juga: 5 Penghasilan Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok, Nomor Terakhir Bikin Penasaran
4. Diberhentikan Pemerintah
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPPK dengan alasan tertentu.
Misalnya karena pelanggaran disiplin, tidak mampu menjalankan tugas, atau adanya efisiensi di lingkup instansi.
Dalam kondisi tersebut, seluruh pembayaran gaji dan tunjangan juga otomatis dihentikan.
Meski menjanjikan kestabilan finansial dan status sosial yang baik, menjadi PPPK tetap membutuhkan tanggung jawab dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Tanpa kesadaran itu, hak sebagai ASN bisa saja hilang sewaktu-waktu.
Karena itu, penting bagi setiap PPPK untuk menjaga kinerja dan komitmen selama masa kontrak berlangsung.
Selain demi keberlanjutan karier, juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira