JP Radar Kediri – Kabar gembira datang bagi para janda dan duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 Agustus 2025, PT Taspen resmi mencairkan dana pensiun bulanan secara serentak dan nominalnya naik!
Tak hanya bagi pensiunan PNS aktif, kenaikan ini juga berlaku bagi ahli waris, termasuk janda dan duda dari ASN yang telah wafat.
Besaran dana pensiun yang mereka terima kini disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS tahun ini.
Langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keluarga para abdi negara.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, jaminan finansial bagi para janda dan duda dijamin tetap aman sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat aktif bekerja.
Baca Juga: 5 Penghasilan Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok, Nomor Terakhir Bikin Penasaran
Meski tanggal 1 Agustus bertepatan dengan libur nasional, PT Taspen memastikan pencairan tetap dilakukan tepat waktu.
Proses masuk ke rekening masing-masing penerima mungkin berbeda karena sistem pencairan dilakukan bertahap.
Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk janda dan duda PNS sesuai golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
-
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
-
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
-
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
-
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
-
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
-
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
-
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
-
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
-
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
-
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
-
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
-
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Kenaikan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah menegaskan bahwa hak keluarga pensiunan akan terus dijaga.
Terlebih bagi para janda dan duda PNS, ini menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian panjang pasangan mereka sebagai ASN.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira