JP Radar Kediri - Masyarakat tanah air belakangan ini tengah diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera one piece menjelang HUT ke-80 RI.
Aksi itu dilakukan warganet sebagai bentuk ekspresi sosial atas kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun dii tengah hal itu, respon para pejabat justru beragam. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait pengibaran bendera non-resmi yang marak terjadi, khususnya bendera bajak laut dari serial One Piece.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera one piece tersebut bisa dikenai sanksi pidana, apalagi jika dilakukan menjelang 17 Agustus—momen sakral kemerdekaan bangsa.
“Tindakan itu menciderai kehormatan bendera Merah Putih dan bisa masuk ranah hukum,” ujar Budi.
Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Budi menegaskan, pengibaran simbol fiksi bersamaan dengan simbol negara adalah pelanggaran, tak peduli sepopuler apa pun tokohnya.
“Kreativitas itu sah, tapi ada batasnya ketika menyangkut simbol negara. Jangan sampai melanggar aturan demi tren,” tambahnya.
Seiringan dengan itu, ia juga meminta aparat dan tokoh masyarakat untuk aktif mengedukasi warga agar tetap memaknai Hari Kemerdekaan dengan semangat nasionalisme yang benar dan sesuai aturan hukum
Editor : Shinta Nurma Ababil