Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

5 Penghasilan Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok, Nomor Terakhir Bikin Penasaran

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 4 Agustus 2025 | 01:47 WIB
Ilustrasi pegawai ASN.
Ilustrasi pegawai ASN.

JP Radar Kediri - Tak hanya mengandalkan gaji pokok dan tunjangan rutin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata bisa memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai sumber lain.

Beberapa di antaranya bersifat resmi dari pemerintah, sebagian lagi bisa diperoleh secara mandiri.

Setidaknya ada lima jenis penghasilan tambahan yang bisa dinikmati oleh para abdi negara di luar gaji pokok mereka.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan, beban kerja, kehadiran, dan pencapaian kinerja.

Nominalnya berbeda-beda, tergantung pada instansi tempat PNS bertugas dan evaluasi dari pimpinan unit kerja.

Tukin menjadi salah satu komponen paling signifikan dalam menambah penghasilan bulanan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bulan Ini Bisa Dicairkan Lewat Indomaret, Tanpa Perlu Antre! Begini Caranya

2. Tunjangan Keluarga dan Beras

PNS yang telah berkeluarga berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok, dan 2 persen untuk tiap anak (maksimal tiga anak).

Selain itu, tunjangan beras juga diberikan dalam bentuk uang atau natura setara 10 kg per bulan, yang nilainya dapat berubah mengikuti harga pasar.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu, seperti eselon I sampai IV.

Besarannya sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Contohnya, eselon IA bisa memperoleh Rp5,5 juta per bulan, sedangkan eselon IIA sekitar Rp3,25 juta per bulan.

Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS juga Naik? Berikut Rinciannya dari Sri Mulyani per 1 Agustus 2025

4. Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) dan Biaya Dinas

Sejumlah pemerintah daerah juga memberikan TPP sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, beban kerja, atau kelangkaan profesi.

Selain itu, PNS yang melakukan perjalanan dinas juga menerima biaya harian yang besarannya bisa mencapai Rp410 ribu per hari, tergantung daerah tujuan dan ketentuan instansi.

5. Pendapatan Mandiri di Luar Instansi

Selain penghasilan resmi, banyak PNS yang juga memperoleh pendapatan tambahan melalui pekerjaan sampingan, seperti membuka usaha kecil, menjadi penulis lepas, fotografer, hingga berinvestasi di reksa dana atau saham.

Selama tidak melanggar aturan kepegawaian dan tidak mengganggu tugas pokok, aktivitas ini diperbolehkan.

Baca Juga: Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya

Dengan berbagai komponen tambahan tersebut, penghasilan PNS bisa jauh melebihi nominal gaji pokok yang tertera.

Namun, besaran dan mekanisme penerimaan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Jika dikelola dengan baik, kelima sumber ini bisa menjadi bekal bagi PNS untuk mencapai kesejahteraan finansial sekaligus mempersiapkan masa pensiun yang lebih aman.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji PNS 2025 #Gaji PNS naik Agustus