JP Radar Kediri - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan di kancah perdagangan internasional.
Terhitung mulai Agustus 2025, pemerintah AS resmi memberlakukan tarif impor baru untuk ratusan jenis produk dari sejumlah negara. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis Trump untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan global yang dinilai tak seimbang.
Tak tanggung-tanggung, tarif yang dikenakan melonjak drastis di beberapa negara.
Brasil misalnya, mengalami kenaikan signifikan dari 10 persen menjadi 50 persen. Sementara Indonesia, meski mengalami penurunan, tetap terkena tarif tinggi sebesar 19 persen.
Trump juga membuka ruang negosiasi, namun hanya sedikit negara yang berhasil mendapatkan keringanan. Sebagian besar tetap harus menanggung tarif tinggi yang dinilai bisa mengguncang arus perdagangan global.
Baca Juga: Tarif Impor ke AS Turun Jadi 19 Persen, Prabowo: Awalnya Nego Alot dengan Trump
Langkah ini mempertegas sikap proteksionis pemerintahan Trump yang tak segan mengambil kebijakan ekstrem demi menjaga dominasi industri AS. Negara-negara yang terdampak kini tengah menghitung ulang strategi ekspor mereka ke Negeri Paman Sam.
Berikut rincian lengkap perubahan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat mulai Agustus 2025 terhadap berbagai negara:
Brasil terkena kenaikan drastis dari sebelumnya 10 persen menjadi 50 persen. Sementara Suriah tetap berada di angka 41 persen.
Beberapa negara Asia Tenggara seperti Laos dan Myanmar mengalami penurunan menjadi 40 persen, dari sebelumnya 48 dan 44 persen.
Swiss justru mengalami kenaikan dari 31 persen menjadi 39 persen. Irak dan Serbia sama-sama turun ke level 35 persen. Aljazair dan Afrika Selatan tetap bertahan di angka 30 persen.
Bosnia and Herzegovina serta Libya turun ke 30 persen dari sebelumnya di atas 30 persen.
Baca Juga: Bikin Heboh! Trump Umumkan 'Kesepakatan Besar' Langsung dengan Presiden Prabowo! Apa itu?
Negara-negara Asia seperti Brunei naik tipis menjadi 25 persen. Sedangkan India, Kazakhstan, Moldova, dan Tunisia semuanya diturunkan menjadi 25 persen. Penurunan signifikan terjadi di Bangladesh, Sri Lanka, Taiwan, dan Vietnam, yang kini hanya dikenai tarif 20 persen.
Kamboja, Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan Thailand kini masuk dalam kelompok negara dengan tarif 19 persen, meski sebelumnya sempat di angka 30 hingga 40 persen. Uniknya, Filipina justru mengalami kenaikan ke 19 persen dari sebelumnya hanya 17 persen.
Beberapa negara seperti Nikaragua tetap di angka 18 persen, sementara sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin seperti Afghanistan, Bolivia, Angola, dan Kamerun dinaikkan ke 15 persen dari kisaran 10-13 persen sebelumnya.
Negara-negara seperti Pantai Gading, Botswana, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Ghana, Islandia, dan Selandia Baru kini menyatu di angka 15 persen, meskipun tarif sebelumnya sangat bervariasi.
Baca Juga: AS Naikkan Tarif Ekspor Indonesia Mulai 1 Agustus, Trump Ancam Tambahan Sanksi Jika Ada Pembalasan
Uni Eropa, Jepang, Israel, dan Korea Selatan juga kini dikenai tarif baru sebesar 15 persen, menandakan sikap AS yang lebih tegas terhadap mitra-mitra dagang tradisionalnya. Negara-negara lain seperti Turki, Nigeria, dan Makedonia Utara juga ikut turun ke level 15 persen.
Negara-negara kecil dan kepulauan seperti Nauru, Vanuatu, dan Trinidad & Tobago ikut merasakan efek penyesuaian tarif, sebagian besar ditingkatkan ke 15 persen. Sementara Norwegia dan Venezuela tetap stabil di angka tersebut.
Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menunjukkan pendekatan proteksionis AS yang makin luas, menyasar puluhan negara dari berbagai kawasan dunia dengan perubahan tarif yang cukup mencolok.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira