JP Radar Kediri – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dilakukan mulai tanggal 1.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan, negara tetap berkomitmen menjamin kesejahteraan para pensiunan.
“Negara hadir untuk memberi kepastian bagi mereka yang telah mengabdi,” ujarnya.
Namun, bagi yang belum menerima pencairan hingga tanggal 1, PT Taspen memberi penjelasan.
Lewat akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan itu menekankan pentingnya proses otentikasi. Bila belum dilakukan, maka pencairan gaji akan tertunda.
Baca Juga: Gaji Sampai Rp 7 Juta! Ini Syarat Jadi Guru Sekolah Rakyat 2025 yang Langsung Diangkat ASN
Otentikasi Wajib Dilakukan
PT Taspen menjelaskan, otentikasi dilakukan sebagai verifikasi agar dana pensiun tepat sasaran. Ada tiga kategori otentikasi:
-
Tiga bulan sekali: untuk pensiunan dengan ahli waris yang tertunjang atau penerima tunjangan veteran dengan ahli waris.
-
Dua bulan sekali: untuk tunjangan veteran pribadi dan janda/duda tanpa ahli waris tertunjang.
-
Satu bulan sekali: untuk janda/duda/yatim veteran.
Proses ini bisa dilakukan via aplikasi Andal by Taspen atau manual melalui mitra bayar seperti Kantor Pos atau bank. Dokumen yang harus dibawa: KTP, buku tabungan, dan SK pensiun.
Baca Juga: Gaji Baru PNS Resmi Cair Kemarin! Ada Tambahan 3 Tunjangan Sekaligus
Besaran Gaji Sesuai Golongan
Besaran gaji pensiun ditentukan oleh golongan dan masa kerja terakhir. Berikut rincian kisaran gaji pensiunan Agustus 2025:
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
-
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Pensiunan Golongan IV, khususnya IVe, menjadi penerima tertinggi dengan besaran hingga hampir Rp5 juta.
Baca Juga: Gaji PNS Bukan Satu-satunya! Sri Mulyani Transfer Dua Bonus Tambahan di Awal Agustus
Komponen Gaji yang Diterima
Gaji pensiunan terdiri dari beberapa komponen:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan penghasilan
Semua komponen tersebut diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Jadwal Pencairan dan Imbauan
Pencairan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025, tergantung operasional bank mitra dan Kantor Pos.
Para pensiunan diimbau aktif memantau rekening mereka dan segera melakukan otentikasi agar proses pencairan berjalan lancar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira