JP Radar Kediri – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Mulai kemarin, 1 Agustus 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji dengan besaran baru yang telah disesuaikan sesuai ketentuan terbaru.
Selain kenaikan gaji pokok, para ASN juga menerima tiga jenis tunjangan tambahan yang langsung masuk ke rekening masing-masing.
Pencairan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen bagi seluruh PNS dari Golongan I hingga IV.
Baca Juga: Resmi Cair Hari Ini! Ini Daftar Gaji Baru PNS per 1 Agustus 2025
Tak hanya itu, PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Ketiganya dicairkan bersamaan dengan gaji pokok terbaru.
Berikut rincian tiga tunjangan tersebut:
-
Tunjangan Keluarga: sebesar 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: sebesar 2% per anak, maksimal untuk dua anak
-
Tunjangan Pangan: setara 10 kg beras atau sekitar Rp 72.420 per bulan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja dan tanggung jawab para PNS di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan gaji dan tunjangan yang lebih besar, diharapkan para ASN semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berdedikasi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira