JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib siap dipindah instansi, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken sejak awal Januari lalu.
Kebijakan ini berlaku terutama bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3, serta sebagian R4, yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa penempatan mereka bersifat fleksibel dan dapat dialihkan ke instansi lain apabila dibutuhkan.
"Pemindahan hanya dilakukan jika ada perubahan struktur atau kebutuhan organisasi. Tapi pada dasarnya mereka harus siap kapan pun dipindah," tegas MenPAN RB Rini Widyantini.
Baca Juga: Harapan R1 hingga R5 Terbuka Lewat PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer yang TMS?
Sesuai beleid tersebut, PPPK Paruh Waktu yang menolak pindah tanpa alasan yang sah akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Konsekuensinya, status ASN mereka akan dicabut, dan perjanjian kerja bisa langsung dihentikan.
Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meratakan distribusi ASN serta menutup kekurangan pegawai di daerah yang kekurangan SDM.
Terlebih, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan tanpa seleksi ulang, sehingga penempatan dilakukan menyesuaikan kebutuhan nasional.
“Sistem ini akan memperkuat pelayanan publik. Jadi bukan hanya fokus di satu wilayah saja,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur di KemenPAN-RB.
Baca Juga: Honorer Paruh Waktu Masih Punya Harapan, Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanismenya
Diketahui, kebijakan ini akan segera diterapkan setelah proses pendataan dan validasi formasi selesai.
Pemerintah daerah diminta turut serta menyosialisasikan aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan honorer yang akan diangkat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira