Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS Bukan Satu-satunya! Sri Mulyani Transfer Dua Bonus Tambahan di Awal Agustus

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Gaji yang diterima mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji PNS.
Gaji yang diterima mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji PNS.

JP Radar Kediri – Para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia bakal tersenyum lega.

Pasalnya, pada Agustus 2025 ini, pemerintah kembali mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat yang biasa diterima setiap bulan.

Gaji yang diterima mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji PNS, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berikut kisaran gaji pokok ASN per golongan:

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, fungsional, hingga profesi.

Tak hanya itu, ASN juga akan menerima insentif tambahan berupa uang makan dan uang lembur, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Untuk uang makan, besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan.

Jika diasumsikan ada 22 hari kerja, maka rincian uang makan per bulan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Naik per 1 Agustus, Golongan I hingga IV Dapat Tambahan Hingga 12 Persen

Namun, uang makan tidak diberikan jika PNS sedang cuti, tugas belajar, atau penugasan luar instansi.

Sedangkan untuk uang lembur, besaran per jam juga disesuaikan berdasarkan golongan:

Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ASN secara berkelanjutan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji PNS naik 2025 #gaji PNS 2025 #Gaji PNS naik Agustus