JP Radar Kediri – Para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia bakal tersenyum lega.
Pasalnya, pada Agustus 2025 ini, pemerintah kembali mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat yang biasa diterima setiap bulan.
Gaji yang diterima mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji PNS, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut kisaran gaji pokok ASN per golongan:
-
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, fungsional, hingga profesi.
Tak hanya itu, ASN juga akan menerima insentif tambahan berupa uang makan dan uang lembur, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Untuk uang makan, besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan.
Jika diasumsikan ada 22 hari kerja, maka rincian uang makan per bulan adalah sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: Rp770 ribu
-
Golongan III: Rp814 ribu
-
Golongan IV: Rp902 ribu
Namun, uang makan tidak diberikan jika PNS sedang cuti, tugas belajar, atau penugasan luar instansi.
Sedangkan untuk uang lembur, besaran per jam juga disesuaikan berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp18 ribu
-
Golongan II: Rp24 ribu
-
Golongan III: Rp30 ribu
-
Golongan IV: Rp36 ribu
Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ASN secara berkelanjutan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira