Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

18 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Dalam rangka Apa?

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Kalender Agustus 2025
Kalender Agustus 2025

JP Radar Kediri – Kabar gembira disampaikan oleh Pemerintah hari ini. Secara resmi pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Libur tanggal merah ini tak lain sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.

"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

 Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Senin 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional

Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.

SE ini terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pemerintah #hari libur nasional #18 agustus 2025 #cuti bersama #tanggal merah #18 agustus