Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Duh! Resmi Mulai Hari Ini! Sri Mulyani Tegaskan Emas Batangan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk transaksi pembelian emas batangan di bullion bank.
Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk transaksi pembelian emas batangan di bullion bank.

JP Radar Kediri – Waspada saat beli emas batangan! Terhitung mulai hari ini, 1 Agustus 2025, pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Itu untuk transaksi pembelian emas batangan di bullion bank yakni lembaga keuangan yang menjalankan usaha jual beli emas fisik dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli lalu.

Beleid tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas cakupan pajak sektor logam mulia, sekaligus menyempurnakan aturan lama yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 34/2017.

Baca Juga: Takut Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Sederhana Biar Tetap Aman

“Atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga pembelian, tidak termasuk PPN,” tulis PMK tersebut, dikutip Rabu (30/7).

Kebijakan ini diyakini menjadi salah satu upaya untuk memperluas basis pajak nasional, sekaligus memastikan transaksi emas batangan berjalan lebih transparan dan terawasi.

Pemerintah berharap sektor logam mulia tidak lagi menjadi celah penghindaran pajak.

Namun tak perlu panik, tak semua transaksi barang akan dikenakan pajak ini. Pemerintah juga menyusun daftar pengecualian, alias barang-barang impor yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22, antara lain:

Baca Juga: Amplop Kondangan Bakal Dipajaki? Ini Penjelasan Resmi dari Ditjen Pajak

19 Jenis Barang yang Bebas dari PPh Pasal 22

  1. Barang untuk keperluan diplomatik atau perwakilan negara asing

  2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya di Indonesia

  3. Hibah atau sumbangan untuk kegiatan ibadah, sosial, atau kebencanaan

  4. Barang untuk museum, konservasi alam, atau kebun binatang

  5. Alat dan bahan untuk riset dan pengembangan ilmu pengetahuan

  6. Barang khusus untuk kaum disabilitas

  7. Peti jenazah atau abu jenazah

  8. Barang pindahan orang yang menetap di luar negeri

  9. Barang impor untuk kepentingan pemerintah pusat atau daerah

  10. Persenjataan dan perlengkapan militer dan keamanan

  11. Bahan baku untuk produksi alat pertahanan dan keamanan nasional

  12. Vaksin polio dalam program imunisasi nasional

  13. Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan

  14. Kapal laut, alat pelayaran, serta suku cadangnya

  15. Pesawat udara, alat keselamatan, dan perlengkapannya

  16. Kereta api dan peralatan perkeretaapian

  17. Alat survei wilayah untuk pertahanan nasional

  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas)

  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi

Tarif Pajak Lainnya: Bukan Hanya Emas yang Dipajaki!

Tak hanya emas batangan, PMK 51/2025 juga mengatur tarif PPh 22 untuk komoditas lain, sebagai berikut:

Dengan ketentuan ini, pemerintah menargetkan sistem perpajakan yang lebih adil dan menyeluruh, serta menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam aktivitas perdagangan komoditas bernilai tinggi seperti emas.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Naik per 1 Agustus, Golongan I hingga IV Dapat Tambahan Hingga 12 Persen

Catatan untuk Masyarakat dan Investor

Bagi masyarakat atau investor yang ingin membeli emas batangan, terutama lewat bullion bank, perlu mempertimbangkan pengaruh PPh 22 terhadap harga akhir.

Meski tarifnya relatif kecil, pengenaan pajak ini tetap bisa berdampak pada strategi investasi jangka pendek maupun panjang.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mendorong keterbukaan data transaksi dan memperkuat upaya digitalisasi keuangan nasional melalui pengawasan dari OJK dan Direktorat Jenderal Pajak.

Jangan sampai salah langkah! Pastikan Anda mengetahui ketentuan pajak terbaru sebelum melakukan pembelian emas atau transaksi impor lainnya.

Untuk info lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses PMK Nomor 51 Tahun 2025 atau berkonsultasi dengan lembaga keuangan terkait.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pajak emas #sri mulyani