JP Radar Kediri – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikannya cukup signifikan, yakni mencapai 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan terbaru per golongan:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini ‘Surprise’ dari Sri Mulyani per 1 Agustus 2025
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II
-
IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000
-
IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000
-
IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000
-
IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000
Golongan III
-
IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000
-
IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000
-
IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000
-
IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000
Golongan IV
-
IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000
-
IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000
-
IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000
-
IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000
-
IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000
Baca Juga: Naik! Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Diatur dalam Perpres Baru, Cek Rinciannya
Tak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tiga tunjangan tambahan yang mulai cair pada waktu yang sama.
Di antaranya, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420, tunjangan kesehatan, serta tunjangan kesejahteraan sosial.
Pencairan gaji dan tunjangan ini dilakukan lewat PT Taspen. Untuk kelancaran prosesnya, pensiunan diminta memastikan seluruh data pribadi mereka sudah terverifikasi melalui aplikasi “Andal by Taspen”.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS, yang selama ini menggantungkan hak-haknya pasca-masa tugas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira