JP Radar Kediri – Hingga 1 Agustus 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencapai angka 100 persen.
Kini penyalurannya mencapai 92,63 persen secara nasional. Akan tetapi, PT Pos Indonesia (Persero) mencatat sekitar 1 juta penerima BSU belum mencairkan bantuan. Padahal diketahui, pencairan hanya bisa dilakukan hingga 3 Agustus 2025.
Untuk itu, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris mengimbau masyarakat penerima BSU untuk segera mengecek status dan mengambil bantuan ke Kantor Pos terdekat, sebelum tenggat waktu berakhir.
"(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Menurutnya, batas waktu pencairan hingga 3 Agustus 2025, sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Karena waktunya terbatas, masyarakat diminta proaktif mengecek status penerimaan BSU.
Masyarakat bisa mengecek status penerima BSU dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile dan memasukkan NIK di halaman login. Sistem akan menunjukkan apakah bantuan bisa dicairkan atau tidak di Kantor Pos.
Cara Cek Status Penerima BSU dan Notifikasinya
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah masuk di halaman beranda, gulir ke bawah hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai instruksi pada kotak yang tersedia.
- Masukkan kode keamanan
- Pastikan kode yang dimasukkan benar (termasuk huruf kapital dan angka) agar tidak gagal saat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Jika kamu tercatat sebagai penerima, maka akan muncul tulisan ini:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia,” tulis keterangan bagi penerima BSU yang sudah dapat mencairkan dana di laman tersebut.
Cara Cek Penerima BSU
Masyarakat bisa mengecek status penerima BSU dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile dan memasukkan NIK di halaman login. Sistem akan menunjukkan apakah bantuan bisa dicairkan atau tidak di Kantor Pos.
"Cara ceknya mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus," imbuhnya.
Haris menegaskan bahwa pencairan BSU hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Pos, dengan membawa identitas diri sesuai NIK.
Verifikasi ini dilakukan guna memastikan distribusi bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang berhak.
"Kami ingin memastikan bahwa distribusi bantuan ini transparan dan akurat. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan langsung di kantor pos. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini lewat berbagai kanal komunikasi," tukas Haris.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil