JP Radar Kediri - Ada angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengesahkan kebijakan baru yang berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan untuk para abdi negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, pemerintah menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, termasuk di dalamnya ketentuan soal uang makan harian PNS.
Berbeda dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, uang makan ini hanya diberikan jika PNS benar-benar hadir bekerja.
Bukan sekadar tunjangan rutin, kebijakan ini bisa menjadi pemacu semangat kerja dan kedisiplinan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini ‘Surprise’ dari Sri Mulyani per 1 Agustus 2025
Nominal Bertingkat Berdasarkan Golongan
Uang makan ini memiliki besaran berbeda sesuai dengan golongan PNS. Berikut rinciannya:
-
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
-
Golongan III: Rp37.000 per hari
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Jika dihitung dengan rata-rata kehadiran 22 hari kerja dalam sebulan, maka PNS Golongan III bisa menerima tambahan sekitar Rp814 ribu per bulan, hanya dari uang makan.
Namun jangan salah sangka, uang makan ini tidak bisa dinikmati sembarangan. PNS yang sedang cuti, dinas luar kota/luar negeri, tugas belajar, atau tidak masuk kerja tanpa keterangan otomatis tidak berhak menerima uang makan tersebut.
Baca Juga: Naik! Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Diatur dalam Perpres Baru, Cek Rinciannya
Hanya untuk yang Benar-Benar Hadir
Kebijakan ini menegaskan semangat reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Selain memberikan tambahan kesejahteraan, juga menekankan pentingnya kehadiran dan kedisiplinan kerja.
Dengan sistem tunjangan yang dihitung harian seperti ini, kehadiran langsung berdampak pada isi dompet.
“Kalau masuk kerja, dapat. Kalau bolos, ya nihil,” begitu kira-kira pesan implisit dari kebijakan ini.
Gaji Pokok Masih Mengacu ke PP No 5 Tahun 2024
Sementara itu, untuk gaji pokok PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok juga disesuaikan berdasarkan golongan. Misalnya untuk Golongan IV, gaji pokoknya berada di rentang:
Baca Juga: Sesuai PP Baru! Gaji Pensiunan Janda-Duda PNS Tembus Rp4,7 Juta, Cek Golonganmu!
-
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan demikian, PNS yang rajin hadir tak hanya bisa membawa pulang gaji pokok bulanan, tetapi juga mendapat insentif tambahan dari uang makan harian.
Tak Sekadar Nominal
Langkah ini bukan cuma soal angka. Ini adalah sinyal bahwa pemerintah mulai menata ulang sistem reward and punishment di birokrasi.
Yang bekerja dan hadir dengan disiplin, diberi apresiasi. Yang abai, akan kehilangan hak.
Kebijakan ini juga jadi bagian dari upaya mendorong efisiensi anggaran. Pemerintah tak lagi membayar tunjangan kehadiran secara flat, tapi berdasarkan fakta kehadiran. Efektif, adil, dan transparan.
Baca Juga: Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair Awal Bulan, Tak Ada Kenaikan
Tak hanya PNS aktif, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan lain untuk pensiunan.
Sebelumnya diberitakan bahwa pensiunan PNS juga akan mendapat uang duka hingga tiga kali lipat gaji terakhir serta asuransi dengan nilai hingga Rp8 juta.
Dengan berbagai terobosan ini, harapannya kesejahteraan PNS meningkat, kinerja semakin optimal, dan wajah birokrasi Indonesia semakin profesional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira