JP Radar Kediri - Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para pensiunan PNS.
Tak hanya menerima gaji pokok bulanan seperti biasa, pada 1 Agustus 2025 nanti, para pensiunan juga bakal mendapat tambahan tunjangan yang cukup menggiurkan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah mengatur komponen gaji bulanan pensiunan secara detail.
Nominal gaji pokok pensiunan ditentukan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan rentang antara Rp1,74 juta hingga hampir menyentuh Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Cair Besok! Gaji PNS Naik Lagi, Dapat Tambahan 3 Tunjangan Sekaligus, Ini Rinciannya
Namun, bukan itu saja yang disiapkan Sri Mulyani. Ada sejumlah tunjangan melekat yang akan ikut dicairkan bersamaan dengan gaji pokok, yakni:
-
Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan Pangan senilai Rp70.420 per jiwa
Langkah ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara yang telah purnatugas.
“Pemerintah ingin memastikan para pensiunan tetap memiliki daya beli dan kehidupan yang layak setelah masa pengabdiannya selesai,” ujar Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan.
Dengan tambahan tunjangan ini, para pensiunan tak hanya menanti tanggal tua, tapi juga bisa bernapas lebih lega. Gaji pokok cair, bonus ikut mengalir.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira