Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Naik! Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Diatur dalam Perpres Baru, Cek Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 30 Juli 2025 | 19:34 WIB
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, ditetapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, ditetapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memberi angin segar bagi para tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, ditetapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Besaran gaji PPPK akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Misalnya, bagi PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun, akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.938.500, naik dari sebelumnya yang hanya Rp1.794.900.

Sementara untuk golongan II dengan masa kerja 3 tahun, nominal gaji yang diterima mencapai Rp2.116.900.

Baca Juga: Sesuai PP Baru! Gaji Pensiunan Janda-Duda PNS Tembus Rp4,7 Juta, Cek Golonganmu!

Bagi lulusan sarjana (S1), umumnya akan ditempatkan pada golongan IX dengan kisaran gaji mulai dari Rp3.203.600, tergantung masa kerja yang dimiliki.

Tunjangan Lengkap PPPK 2025

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Suami/istri akan menerima tambahan 10 persen dari gaji pokok.

    • Anak mendapat 2 persen per anak, maksimal dua anak.

    • Berlaku untuk anak kandung, tiri, atau angkat yang masih menjadi tanggungan, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sampai usia 21 tahun, atau 25 tahun jika masih kuliah.

  2. Tunjangan Jabatan

    • Bagi PPPK dengan jabatan struktural, tunjangan berkisar Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.

    • Jabatan fungsional mengikuti ketentuan Perpres sesuai jabatan masing-masing.

    • Jika tidak menjabat, akan menerima tunjangan umum Rp175 ribu–Rp190 ribu per bulan.

  3. Tunjangan Kinerja (TPP)

    • Besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan capaian kinerja. Tunjangan ini bisa mencapai puluhan persen dari gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut daftar lengkap gaji pokok PPPK sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024:

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi para ASN dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di seluruh Indonesia.

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 #gaji pppk 2025