Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sesuai PP Baru! Gaji Pensiunan Janda-Duda PNS Tembus Rp4,7 Juta, Cek Golonganmu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:27 WIB
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait hak pensiun bagi janda dan duda PNS.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan bagi ahli waris, yang akan mulai dicairkan serentak pada 1 Agustus 2025.

Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.

Besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah semasa aktif berdinas, mulai dari golongan I hingga IV.

Sebelum menerima dana pensiun, para penerima manfaat diwajibkan melakukan proses otentikasi melalui Taspen. Proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi Andal by Taspen.

Baca Juga: Resmi dari Sri Mulyani! Gaji PNS Naik Mulai 1 Agustus 2025, Cek Tunjangan yang Ikut Mengalir!

Berikut rincian gaji pensiunan janda-duda PNS yang akan diterima mulai 1 Agustus mendatang:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan kesejahteraan bagi ahli waris PNS tetap terjaga, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum dan almarhumah semasa hidup.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pensiunan Janda #Gaji pensiunan janda duda