JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait hak pensiun bagi janda dan duda PNS.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan bagi ahli waris, yang akan mulai dicairkan serentak pada 1 Agustus 2025.
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.
Besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah semasa aktif berdinas, mulai dari golongan I hingga IV.
Sebelum menerima dana pensiun, para penerima manfaat diwajibkan melakukan proses otentikasi melalui Taspen. Proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi Andal by Taspen.
Baca Juga: Resmi dari Sri Mulyani! Gaji PNS Naik Mulai 1 Agustus 2025, Cek Tunjangan yang Ikut Mengalir!
Berikut rincian gaji pensiunan janda-duda PNS yang akan diterima mulai 1 Agustus mendatang:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
-
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
-
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
-
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
-
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
-
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
-
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
-
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
-
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
-
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
-
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
-
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
-
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan kesejahteraan bagi ahli waris PNS tetap terjaga, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum dan almarhumah semasa hidup.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira