JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Tak hanya gaji pokok, empat jenis tunjangan tetap juga ikut dicairkan bersamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang sebelumnya menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Masih Stagnan? Ini Penjelasan Resmi dari PT Taspen!
Mulai Agustus, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji bulanan dengan nominal baru, termasuk tambahan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.
Besaran masing-masing tunjangan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status keluarga pegawai.
Berikut rincian gaji pokok terbaru sesuai golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan serentak secara nasional mulai Kamis, 1 Agustus 2025.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan PNS.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira