Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi dari Sri Mulyani! Gaji PNS Naik Mulai 1 Agustus 2025, Cek Tunjangan yang Ikut Mengalir!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:08 WIB
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Tak hanya gaji pokok, empat jenis tunjangan tetap juga ikut dicairkan bersamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan gaji ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang sebelumnya menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Masih Stagnan? Ini Penjelasan Resmi dari PT Taspen!

Mulai Agustus, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji bulanan dengan nominal baru, termasuk tambahan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.

Besaran masing-masing tunjangan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status keluarga pegawai.

Berikut rincian gaji pokok terbaru sesuai golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan serentak secara nasional mulai Kamis, 1 Agustus 2025.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan PNS.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji PNS 2025 #Gaji PNS naik Agustus