JP Radar Kediri - Wacana kenaikan gaji pokok (gapok) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat menjelang bulan Agustus 2025.
Namun, PT Taspen memastikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian tersebut.
Lewat kolom komentar di akun Instagram resminya, PT Taspen menyebut belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun tahun ini.
“Saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji untuk peserta pensiun,” tulis pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, PT Taspen merupakan instansi yang berwenang menyalurkan dana pensiun bagi para PNS yang telah purna tugas.
Baca Juga: Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair Awal Bulan, Tak Ada Kenaikan
Dengan belum adanya kebijakan baru, besaran gaji pensiunan untuk Agustus 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Gaji PNS Naik atau Tidak? Ini Besaran Gapok Agustus 2025 Sesuai PP Terbaru
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan diminta menunggu informasi resmi melalui kanal-kanal yang disediakan PT Taspen apabila nantinya terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah.