JP Radar Kediri - Masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan rekening bank mereka kosong terlalu lama.
Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan terakhir.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. PPATK menjelaskan bahwa banyak rekening pasif atau dormant yang selama ini justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Untuk mencegah hal tersebut, lembaga ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pada rekening-rekening tersebut.
Baca Juga: Waspada! Rekening Tak Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Cek Sekarang!
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis lembaga itu melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Jumat (25/7).
Rekening yang dikategorikan sebagai dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi apa pun dalam kurun waktu tertentu minimal tiga bulan.
Namun, meskipun diblokir, rekening tersebut tetap tercatat sebagai aktif. PPATK memastikan dana milik nasabah yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini, kata PPATK, juga sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, termasuk ahli waris dan perusahaan, bahwa rekening tersebut berstatus pasif dan membutuhkan verifikasi ulang.
Bagi nasabah yang merasa keberatan, PPATK menyediakan formulir pengajuan peninjauan kembali melalui tautan resmi.
Baca Juga: Gaji PNS Naik atau Tidak? Ini Besaran Gapok Agustus 2025 Sesuai PP Terbaru
Setelah mengisi formulir tersebut, proses klarifikasi dan pendalaman akan dilakukan bersama pihak bank.
Peninjauan biasanya memakan waktu lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari apabila diperlukan.
Apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan segera diaktifkan kembali.
Nasabah pun dapat kembali menggunakan layanan perbankan seperti biasa, baik melalui mobile banking, ATM, maupun kunjungan langsung ke kantor cabang.
Melalui kebijakan ini, PPATK berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira