JP Radar Kediri - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang tak aktif dalam tiga bulan terakhir.
Kebijakan ini menyasar rekening yang masuk kategori dorman, atau tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu tertentu.
PPATK menemukan banyak rekening dorman justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening hingga pencucian uang.
“Untuk menjaga keamanan sistem keuangan, sejumlah rekening dorman dihentikan sementara transaksinya,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Rabu (23/7).
Langkah ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis rekening yang berpotensi diblokir mencakup rekening tabungan, giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, baik milik pribadi maupun perusahaan.
PPATK menegaskan, meski diblokir, dana dalam rekening dorman tetap aman. Rekening juga masih dianggap aktif secara administratif.
Nasabah, ahli waris, atau pemilik perusahaan yang merasa rekeningnya terdampak, dapat mengajukan permohonan reaktivasi kepada pihak bank.
Baca Juga: Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair Awal Bulan, Tak Ada Kenaikan
Pemblokiran ini juga didasari Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait tindak pidana.
Proses penghentian dapat berlangsung hingga 20 hari, dan bisa berlanjut ke proses hukum jika tak ada keberatan dari pihak terkait.
Masyarakat yang ingin mengetahui status rekeningnya atau melakukan reaktivasi dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira