Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Gembira untuk Honorer R4, Tak Masuk Database BKN Tapi Masih Bisa Jadi PPPK asal Memenuhi Syarat Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 29 Juli 2025 | 20:34 WIB
Nasib para honorer non-database yang sempat tidak menentu kini mulai menemukan titik terang.
Nasib para honorer non-database yang sempat tidak menentu kini mulai menemukan titik terang.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang untuk tenaga honorer kategori R4 yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK tahap 2.

Nasib para honorer non-database yang sempat tidak menentu kini mulai menemukan titik terang.

Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Meski regulasi ini awalnya diperuntukkan bagi honorer dalam database BKN (kategori R2 dan R3), Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa honorer non-database seperti R4 juga tetap bisa diusulkan, asalkan memenuhi syarat tertentu dan diusulkan secara resmi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Resmi Dibatalkan? Nasib Honorer R2 & R3 di Ujung Tanduk Usai Kebijakan Baru KemenPAN-RB

Dukungan aturan juga tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, terutama diktum ke-33, yang menyatakan bahwa honorer R4 dan R5 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapat formasi, dapat diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Skema ini disebut sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang berkeadilan dan legal.

Bagi honorer R4, kuncinya adalah telah mengikuti seleksi CASN 2024 dan belum mendapat penempatan.

Selain itu, pemda harus mengajukan kebutuhan formasi ke MenPAN-RB dan menyampaikan permintaan NIP ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah formasi disetujui.

Baca Juga: PPPK 2025 Cuma Kontrak 1 Tahun? Ini Fakta Lengkap Skema Baru untuk Honorer yang Gagal CASN!

Meski membuka peluang lebih luas, implementasi kebijakan ini juga memunculkan dinamika.

Beberapa perwakilan honorer R2 dan R3 menyuarakan keberatan karena merasa jatah formasi mereka bisa tersaingi.

Di sisi lain, honorer R4 mendesak pemda untuk serius mengusulkan agar kesempatan ini tidak sekadar jadi wacana.

Dengan payung hukum yang makin inklusif dan prosedur yang lebih terbuka, peluang honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu kini lebih nyata.

Ini bukan lagi sekadar janji, tapi langkah konkret penyelesaian nasib tenaga honorer yang sudah lama dinanti.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer Jadi ASN PPPK #Skema PPPK Paruh Waktu