JP Radar Kediri - Menjelang pergantian bulan, wacana soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan, khususnya di media sosial.
Banyak warganet berspekulasi bahwa akan ada penyesuaian nominal gaji mulai awal Agustus 2025.
Namun hingga akhir Juli ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah soal realisasi kenaikan tersebut.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai wacana tersebut.
“Masih perlu dibicarakan lebih dulu dengan Kemenkeu,” kata Rini dalam keterangannya.
Baca Juga: Tabel Gaji Terbaru PNS dan Pensiunan Golongan I Bocor! Cek di Sini
Meski begitu, ia mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS memang sudah masuk dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun belum ada angka pasti maupun jadwal pelaksanaannya.
Artinya, untuk bulan Agustus 2025, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak awal tahun.
Berikut rincian gaji pokok PNS per Agustus 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Wajib Tahu! Ini 3 Pinjaman Bank Bunga Ringan, Gaji Aman Cicilan Lancar
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Setujui Kenaikan Gaji PNS Golongan II, Cair Serentak 1 Agustus 2025!
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Jadi, meskipun kabar kenaikan gaji sempat mencuat, hingga saat ini belum ada perubahan yang berlaku untuk Agustus 2025.
Pemerintah pun belum memastikan kapan dan seberapa besar kenaikan akan dilakukan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira