Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Dibatalkan? Nasib Honorer R2 & R3 di Ujung Tanduk Usai Kebijakan Baru KemenPAN-RB

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:46 WIB
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam kebijakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024–2025.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam kebijakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024–2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam kebijakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024–2025.

Terbaru, skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 resmi dibatalkan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya di diktum kedelapan.

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dibatalkan dalam kondisi tertentu, termasuk jika tenaga honorer tak memenuhi syarat administratif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia sebelum SK terbit.

Baca Juga: Formasi PPPK Kemenkes 2025 Kembali Dibuka, Ini Jabatan Prioritasnya

Untuk diketahui, skema PPPK paruh waktu awalnya dirancang sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak bisa masuk formasi penuh waktu.

Jam kerja lebih fleksibel, biasanya di bawah 40 jam per pekan, dan gaji disesuaikan dengan beban kerja.

Beberapa posisi seperti guru bantu di daerah terpencil, pendamping desa, hingga petugas layanan publik dengan jam kerja terbatas sempat direncanakan mengisi skema ini.

Kategori honorer R2 merupakan tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam formasi prioritas, sementara R3 adalah tenaga honorer yang belum masuk data resmi BKN.

Keduanya sebelumnya diharapkan bisa tetap diakomodasi lewat jalur paruh waktu ini.

Baca Juga: PPPK 2025 Cuma Kontrak 1 Tahun? Ini Fakta Lengkap Skema Baru untuk Honorer yang Gagal CASN!

Namun, pembatalan ini menimbulkan reaksi beragam. Banyak honorer yang kecewa karena berharap besar pada jalur tersebut, apalagi sebagian dari mereka belum memperoleh informasi yang jelas soal syarat dokumen atau proses administratif lainnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran.

“Tidak semua honorer bisa langsung diangkat. Verifikasi ketat tetap menjadi syarat utama,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan status honorer secara tuntas pada 2025 sesuai amanat UU ASN.

KemenPAN-RB juga meminta pemda aktif membantu proses verifikasi dan mendampingi honorer dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu