JP Radar Kediri – Pemerintah kembali membuat gebrakan dalam penataan tenaga honorer lewat program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga non-ASN yang selama ini dinilai menggantung dan tidak pasti.
Tak hanya menjanjikan kepastian status, skema PPPK juga memberikan harapan baru dalam peningkatan kesejahteraan.
Dengan status resmi sebagai ASN kontrak, para honorer akan memperoleh hak dan perlindungan yang lebih jelas dari negara, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Tahun ini, pemerintah menerapkan dua jenis skema PPPK, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Keduanya menyasar dua kelompok honorer yang berbeda.
Baca Juga: CPNS Dihapus Tahun Ini! Rekrutmen ASN 2025 Hanya untuk 3 Instansi via PPPK, Siapa Saja?
PPPK Penuh Waktu ditujukan untuk honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada tahun anggaran 2024 lalu.
Mereka akan diangkat secara penuh dan menjalankan tugas seperti ASN pada umumnya.
Namun, yang tak kalah menarik perhatian adalah keberadaan PPPK Paruh Waktu. Skema ini disiapkan khusus bagi para honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kedua, sekaligus memperluas lapangan pengangkatan dengan sistem yang lebih fleksibel.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Belakangan, ramai dibicarakan soal masa kontrak PPPK Paruh Waktu yang disebut-sebut hanya berlaku selama satu tahun saja. Apakah benar para honorer hanya akan dikontrak singkat?
Ternyata kabar tersebut bukan hoaks. Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu memang hanya dikontrak selama 1 tahun awal.
Namun, ini bukan berarti mereka langsung diberhentikan setelah masa kontrak habis.
Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa masa kontrak bisa diperpanjang atau bahkan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu, tergantung hasil evaluasi kinerja masing-masing tenaga honorer.
Artinya, jika kinerja honorer dinilai baik dan memenuhi standar, mereka berpeluang besar untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi dari awal lagi.
Gaji Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Lalu bagaimana dengan penghasilan PPPK Paruh Waktu? Selama menjalani masa kontrak, mereka akan menerima gaji yang setara dengan gaji tenaga honorer sebelumnya, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Prabowo Setujui 8 Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Tanpa Seleksi Ulang!
Meskipun nominalnya belum setinggi ASN penuh, skema ini tetap dianggap lebih baik daripada status honorer yang selama ini tanpa kejelasan aturan gaji.
Target Rampung Oktober 2025
Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, akan rampung paling lambat pada Oktober 2025.
Artinya, tinggal hitungan bulan menuju perubahan besar dalam dunia kepegawaian honorer.
Kebijakan ini pun menuai respons beragam dari kalangan tenaga honorer. Ada yang menyambut positif karena akhirnya punya status resmi, tapi ada juga yang khawatir karena masa kontraknya yang dinilai terlalu singkat.
Namun yang pasti, pemerintah menekankan bahwa ini adalah langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata, adil, dan terbuka.
Honorer yang serius bekerja dan punya dedikasi tinggi akan mendapat peluang lebih besar untuk menjadi bagian dari ASN.
Meski masa kontraknya hanya setahun, PPPK Paruh Waktu tetap menjadi peluang emas bagi honorer yang belum lolos seleksi tahun lalu.
Kunci utamanya adalah kinerja. Jadi, bagi honorer yang serius ingin diangkat, inilah saatnya untuk menunjukkan kemampuan terbaik!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira