JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen dijadwalkan akan mencairkan gaji bulanan pensiunan pada 1 Agustus 2025.
Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan, sesuai ketentuan terbaru yang diatur Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan tetap terjaga.
Meski begitu, isu kenaikan gaji pensiunan yang sempat ramai dibicarakan, belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Sebab, belum ada pengesahan resmi dari Presiden Prabowo.
Artinya, jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima pada bulan Agustus nanti masih sama seperti bulan sebelumnya.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan III dan IV Cair 1 Agustus 2025, Angkanya Bisa Tembus Segini!
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan.
Berikut rincian gaji pokok yang diterima pensiunan berdasarkan golongan:
-
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
-
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
-
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
-
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
-
Tak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan, yakni:
-
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan pangan sebesar Rp 70.420 per jiwa
Dengan rincian tersebut, pemerintah berharap hak-hak pensiunan tetap terjamin dan dapat mendukung kebutuhan harian mereka.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira