JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025.
Keputusan ini menjadi perhatian publik karena CPNS selama ini menjadi jalur utama penerimaan ASN di berbagai instansi.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itupun terbatas pada tiga instansi.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa rekrutmen ASN tahun ini hanya akan dilakukan di tiga lembaga, yaitu Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Pembukaan CPNS 2025! Ini Alasan Terbaru dari Pemerintah
“Seleksi ASN untuk tahun ini hanya melalui jalur PPPK dan terbatas pada instansi tertentu yang telah mengajukan formasi dan siap melaksanakan seleksi,” ujar Wisudo.
Salah satu instansi yang telah memulai proses seleksi adalah Kejaksaan Agung.
Instansi ini membuka 1.609 formasi PPPK, yang terdiri dari 1.448 formasi untuk pelamar umum dan 161 formasi untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran sudah ditutup sejak 24 Juli 2025 lalu, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada awal Agustus.
Sementara itu, KPPU dan BGN juga telah mendapatkan persetujuan formasi PPPK dan akan segera mengumumkan tahapan seleksi masing-masing dalam waktu dekat.
Pemerintah belum memberikan informasi mengenai kemungkinan pembukaan seleksi CPNS susulan di akhir tahun, karena fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses seleksi CASN 2024 yang masih berjalan.
Publik diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari situs resmi, seperti sscasn.bkn.go.id atau kanal resmi Kementerian PAN-RB dan BKN.
Baca Juga: Kapan CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB!
Maraknya hoaks terkait pembukaan CPNS 2025 di media sosial perlu diwaspadai oleh para pelamar agar tidak terjebak penipuan.
Keputusan ditiadakannya CPNS 2025 ini menjadi perhatian besar, terutama bagi para lulusan baru dan tenaga honorer yang selama ini mengandalkan rekrutmen tahunan untuk memperoleh status ASN.
Pemerintah berjanji akan tetap mengupayakan pemerataan kesempatan kerja di instansi pusat dan daerah melalui skema PPPK.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira