Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS Golongan III dan IV Cair 1 Agustus 2025, Angkanya Bisa Tembus Segini!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 28 Juli 2025 | 02:05 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara.
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah akan mencairkan gaji PNS dengan skema baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

PNS golongan III dan IV akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi, lengkap dengan sejumlah tunjangan yang menyertainya.

Berdasarkan data yang dirilis, besaran gaji pokok PNS golongan IVe dapat mencapai Rp6.373.200 per bulan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di jajaran ASN non-eselon.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Setujui Kenaikan Gaji PNS Golongan II, Cair Serentak 1 Agustus 2025!

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV

Berdasarkan golongan dan masa kerja, berikut adalah kisaran gaji pokok yang diterima ASN:

Golongan III:

Golongan IV:

Gaji Tambahan dari Tunjangan

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima berbagai tunjangan seperti:

Dengan komponen tersebut, pendapatan ASN bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok, terutama jika bertugas di kementerian/lembaga dengan tukin besar seperti Kemenkeu atau BPK.

Baca Juga: Alokasi Gaji PPPK Sudah Siap, Pemda Diminta Tak Lagi Cari Alasan

Pencairan Serentak di Seluruh Indonesia

Pemerintah menargetkan pencairan gaji terbaru ini dilakukan secara serentak pada 1 Agustus 2025 melalui bank-bank mitra dan aplikasi pembayaran gaji ASN.

Para PNS diminta untuk memantau akun masing-masing dan memastikan data kepegawaian telah diperbarui agar tidak terjadi kendala pencairan

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#menkeu sri mulyani #gaji PNS 2025