JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah akan mencairkan gaji PNS dengan skema baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PNS golongan III dan IV akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi, lengkap dengan sejumlah tunjangan yang menyertainya.
Berdasarkan data yang dirilis, besaran gaji pokok PNS golongan IVe dapat mencapai Rp6.373.200 per bulan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di jajaran ASN non-eselon.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Setujui Kenaikan Gaji PNS Golongan II, Cair Serentak 1 Agustus 2025!
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV
Berdasarkan golongan dan masa kerja, berikut adalah kisaran gaji pokok yang diterima ASN:
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Tambahan dari Tunjangan
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima berbagai tunjangan seperti:
-
Tunjangan keluarga (pasangan & anak)
-
Tunjangan jabatan dan fungsional
-
Tunjangan kinerja (bervariasi antar instansi)
-
Uang makan harian: Rp37.000 (Golongan III), Rp41.000 (Golongan IV)
-
Tunjangan umum: Rp190.000 per bulan untuk Golongan IV
Dengan komponen tersebut, pendapatan ASN bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok, terutama jika bertugas di kementerian/lembaga dengan tukin besar seperti Kemenkeu atau BPK.
Baca Juga: Alokasi Gaji PPPK Sudah Siap, Pemda Diminta Tak Lagi Cari Alasan
Pencairan Serentak di Seluruh Indonesia
Pemerintah menargetkan pencairan gaji terbaru ini dilakukan secara serentak pada 1 Agustus 2025 melalui bank-bank mitra dan aplikasi pembayaran gaji ASN.
Para PNS diminta untuk memantau akun masing-masing dan memastikan data kepegawaian telah diperbarui agar tidak terjadi kendala pencairan
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira