JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban honorer untuk siap dipindah ke instansi lain apabila dibutuhkan.
Jika menolak, maka yang bersangkutan bisa dianggap mengundurkan diri dan kontraknya tidak akan diperpanjang.
Kebijakan ini mengacu pada hasil keputusan yang telah disepakati oleh Kementerian PAN-RB.
Dalam aturan tersebut, honorer yang lolos seleksi PPPK paruh waktu wajib menerima penugasan di instansi atau lokasi penempatan yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila tidak bersedia, statusnya sebagai ASN paruh waktu akan dibatalkan.
Baca Juga: Prabowo Setujui 8 Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Tanpa Seleksi Ulang!
Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa fleksibilitas penempatan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meratakan distribusi tenaga ASN di daerah-daerah yang mengalami kekurangan pegawai.
Hal ini juga untuk menata kembali sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer.
Hanya untuk Kategori Tertentu
Ketentuan ini berlaku terutama bagi dua kategori honorer:
-
Honorer yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi,
-
Honorer yang bekerja di instansi yang tidak mengajukan formasi ASN tahun tersebut.
Pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, namun dengan konsekuensi bersedia ditempatkan di wilayah mana pun sesuai kebutuhan.
Bisa Dicabut Jika Menolak
Apabila honorer menolak penempatan tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, maka status pengangkatannya dapat dicabut.
Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun pun tidak akan diperpanjang.
Hal ini juga berlaku bagi honorer yang tidak melengkapi dokumen atau syarat administrasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa, tetapi menjadi bagian dari penataan ulang formasi ASN nasional.
Honorer yang tidak siap dengan sistem ini bisa mencari alternatif di sektor non-pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira