JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan delapan tahapan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status, meskipun telah lama mengabdi di berbagai instansi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah Capai Rp 5 Juta, Honorer Bisa Beli HP Baru
Untuk Siapa Skema Ini Diperuntukkan?
Skema PPPK paruh waktu 2025 ini menyasar tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya, namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.
Tenaga honorer kategori R2, R3, dan sebagian dari R4 akan mendapat prioritas untuk diangkat menjadi ASN paruh waktu, tanpa harus menjalani tes ulang.
Yang penting, mereka terdaftar resmi dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
8 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Meskipun secara rinci belum diuraikan ke publik, sumber menyebutkan bahwa delapan tahapan yang dimaksud mencakup proses administrasi yang ketat, mulai dari pendataan ulang, verifikasi dan validasi, hingga penetapan NIP dan pengangkatan secara resmi.
Tahapan ini menjadi kunci bagi kelancaran transformasi status tenaga honorer menjadi ASN paruh waktu dengan masa kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang tergantung evaluasi kinerja.
Tak Perlu Seleksi Lagi
Salah satu poin yang paling melegakan bagi tenaga honorer adalah fakta bahwa dalam mekanisme ini, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang.
Cukup dengan memenuhi syarat administrasi dan kinerja, mereka sudah bisa mengikuti proses pengangkatan.
Hal ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang sempat gagal dalam seleksi sebelumnya, namun memiliki rekam jejak kerja yang baik dan dibutuhkan di instansi masing-masing.
Langkah Nyata Penataan Honorer
Kebijakan ini merupakan bagian dari janji pemerintahan untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sebelum 2026, sesuai amanat Undang-Undang ASN.
KemenPAN-RB berharap kebijakan PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi konkret di tengah keterbatasan anggaran daerah serta kebutuhan akan tenaga kerja di sektor layanan publik.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira