JP Radar Kediri - Skema PPPK paruh waktu menjadi harapan baru bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3.
Meski tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu, penghasilan mereka bisa tetap meningkat signifikan, terutama di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tinggi.
Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu akan disesuaikan minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya.
Namun, jika UMK wilayah tempatnya bekerja lebih tinggi, maka gaji PPPK akan mengikuti besaran UMK tersebut.
Di beberapa wilayah, nilai UMK sudah sangat tinggi, antara lain:
Baca Juga: Gaji PPPK Mulai Cair 1 Agustus 2025, Beberapa Golongan Lebih Besar dari PNS
-
Kota Bekasi: Rp 5,69 juta
-
Kabupaten Karawang: Rp 5,59 juta
-
Kabupaten Bekasi: Rp 5,55 juta
-
DKI Jakarta: Rp 5,39 juta
-
Kota Depok: Rp 5,19 juta
Dengan penghasilan sebesar itu, para honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu bahkan disebut bisa menyisihkan pendapatan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli ponsel pintar seharga Rp 3 jutaan.
Di sisi lain, di beberapa wilayah lain seperti Jawa Timur, penghasilan PPPK paruh waktu masih tergolong rendah, bahkan bisa di bawah gaji petugas keamanan swasta yang mencapai Rp 4 juta per bulan.
Hal ini memicu ketimpangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.