JP Radar Kediri - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan kebijakan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam situasi-situasi tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan, yang mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.
Sebelumnya, honorer kategori R2 dan R3 sempat mendapat harapan besar setelah pemerintah menyatakan peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, seiring dengan langkah penyelesaian status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengangkatan tersebut tidak berlaku otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Gaji PPPK Mulai Cair 1 Agustus 2025, Beberapa Golongan Lebih Besar dari PNS
Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:
-
Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak. -
Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain. -
Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.
Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi anggaran.
“Kami perlu menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk yang paruh waktu. Harus melalui proses verifikasi ketat, dan jika tidak memenuhi syarat, maka prosesnya dibatalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, keputusan ini memicu berbagai respons dari tenaga honorer yang selama ini berharap bisa masuk dalam skema pengangkatan.
Banyak dari mereka yang mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dokumen yang harus disiapkan atau kendala teknis lainnya.
Baca Juga: Pemda Ragu Usulkan PPPK Paruh Waktu, Bukan karena Dana tapi Gara-Gara Ini
Namun pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status honorer secara menyeluruh pada 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu sendiri dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam formasi penuh waktu, dengan tetap mendapat pengakuan formal dan perlindungan kerja dari negara.
KemenPAN-RB pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah segera memfasilitasi proses verifikasi dan pendataan dengan baik, serta memberikan pendampingan kepada tenaga honorer dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira