JP Radar Kediri - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih enggan mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keraguan tersebut bukan disebabkan persoalan anggaran, melainkan karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang rinci.
Meskipun Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu, banyak pemda merasa proses pengusulan masih belum jelas.
Mereka menilai butuh arahan yang lebih teknis, mulai dari format pengusulan, jadwal, hingga kelengkapan dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: Akhirnya! Honorer R2 hingga R5 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Dasar Hukumnya
“Pemda masih menunggu juknis lengkap. Kalau belum ada kejelasan, mereka khawatir salah prosedur,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno dikutip dari JPNN.
Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang meminta daerah segera mengajukan usulan formasi tanpa menunggu-nunggu.
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang pengangkatan honorer kategori R2 hingga R5 sebagai PPPK paruh waktu, khususnya bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum memperoleh formasi penuh waktu.
Namun, tanpa usulan resmi dari pemda, proses pengangkatan tak bisa dilanjutkan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.
Mereka berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti dengan juknis teknis agar tidak ada lagi keraguan dari daerah, mengingat pengusulan PPPK paruh waktu juga dibatasi oleh tenggat waktu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira