JP Radar Kediri - Pemerintah resmi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer kategori R2, R3, R4, dan R5 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Diktum 33 KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi opsi lanjutan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum memperoleh formasi penuh waktu.
PPPK paruh waktu akan diberi kontrak kerja selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.
Menariknya, pengangkatan ini tak hanya berlaku bagi honorer yang sudah terdata di BKN (kategori R2 dan R3), tetapi juga mencakup honorer non-database seperti R4 dan R5.
Baca Juga: Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS 2025, Hanya PPPK Dibuka untuk Tiga Instansi
Namun, pengusulan tetap bergantung pada inisiatif pemerintah daerah masing-masing.
Meski begitu, skema ini memicu pro dan kontra. Aliansi Honorer R2 dan R3 menyatakan penolakan terhadap pengangkatan R4 sebagai PPPK paruh waktu.
Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan aturan teknis yang selama ini hanya memberi prioritas pada honorer yang terdata di database BKN.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bisa batal jika terjadi kendala administratif, pelamar mengundurkan diri, atau tidak ada pengusulan resmi dari instansi daerah.
Bahkan honorer yang meninggal dunia sebelum SK diterbitkan secara otomatis gugur dari proses pengangkatan.
Baca Juga: Honorer Harus Tahu! Formasi PPPK Guru Ditetapkan Pemda, Bukan Kemendikbud
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah memberikan ruang tambahan bagi penyelesaian status honorer yang selama ini masih menggantung.
Namun pelaksanaan teknis di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan daerah dan sinkronisasi data lintas instansi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira