JP Radar Kediri - Peluang tenaga honorer non-database untuk menjadi ASN ternyata belum sepenuhnya tertutup.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan ada pengajuan resmi dari pemerintah daerah (pemda).
"Memang KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur untuk honorer yang masuk database. Tapi kalau ada usulan lengkap dari pemda, non-database juga bisa kami proses," terang Zudan.
Ia menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap daerah punya kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan honorer non-database. Usulan itu akan menjadi dasar bagi BKN menerbitkan NIP PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Bocor! Jalur Rahasia Jadi ASN Tanpa Tes Ulang, Gaji PPPK Tembus Rp5 Juta per Bulan!
"Yang penting syaratnya lengkap, jangan langsung patah semangat hanya karena belum tercatat di database BKN," lanjutnya.
Selain itu, peluang juga terbuka untuk honorer kategori R2 dan R3 yang masuk database.
Mereka bahkan bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu, tetapi prosesnya lebih ketat. Pemda harus lebih dulu mengusulkan formasi ke MenPAN-RB, lalu disetujui agar BKN bisa menerbitkan Pertek dan NIP.
"Kalau formasi belum diajukan, ya belum bisa diangkat. Sekarang pun bisa mengajukan, asal formasinya jelas," tegas Zudan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 Ditutup Hari Ini, Segera Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Ia menambahkan, meski daerah merasa mampu menggaji, MenPAN-RB tetap akan mengevaluasi kebutuhan riil.
Jika dinilai berlebihan atau tidak sesuai anggaran, maka akan diarahkan ke skema paruh waktu.
Dengan skema ini, harapan bagi para honorer kembali terbuka. Namun semua tergantung pada seberapa aktif pemda dalam mengajukan dan melengkapi syarat administratif sesuai aturan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira