JP Radar Kediri - Diam-diam, pemerintah buka jalur istimewa bagi para honorer yang sempat gagal seleksi PPPK 2024.
Lewat skema PPPK Paruh Waktu, honorer kategori TMS dan R4 kini punya peluang besar diangkat jadi ASN tanpa harus ikut tes ulang.
Syaratnya ringan, prosesnya cepat, dan gajinya menggiurkan bisa tembus Rp5 juta per bulan tergantung wilayah!
Skema ini diatur dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun termasuk dalam kategori R4.
Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kejelasan nasib bagi para honorer berpengalaman yang sempat terhambat persoalan administratif.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 Ditutup Hari Ini, Segera Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Tanpa Tes Ulang, Tapi Ada Syarat
Tidak semua honorer bisa ikut. Skema ini hanya ditujukan bagi mereka yang:
-
Tercatat dalam database BKN secara resmi.
-
Pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024, baik yang gagal maupun yang tidak bisa mengisi formasi.
Artinya, honorer non-database otomatis gugur dari jalur ini. Pemerintah menegaskan, hanya tenaga honorer dengan jejak rekam seleksi sebelumnya yang masuk prioritas.
Jabatan, Gaji, dan Durasi Kontrak
Formasi yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan publik.
Masa kontraknya mulai satu tahun dan bisa diperpanjang, tergantung kebutuhan dan kemampuan anggaran instansi.
Soal gaji, besaran disesuaikan dengan UMR wilayah masing-masing, atau mengikuti nominal terakhir yang diterima saat menjadi non-ASN.
Rata-rata di kisaran Rp2 juta hingga Rp5 jutaan per bulan.
Begini Mekanismenya
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui prosedur berikut:
-
Instansi daerah ajukan formasi ke Menpan RB, termasuk jumlah dan jabatan yang dibutuhkan.
-
Setelah itu, BKN menerbitkan NIP PPPK maksimal dalam tujuh hari kerja.
-
PPK kemudian menetapkan pengangkatan sesuai data yang masuk.
Namun, jika daerah lambat mengajukan, maka peluang bisa lewat begitu saja. Padahal, kebutuhan akan SDM di daerah masih sangat tinggi.
Baca Juga: Pemda Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu! Bagaimana Nasib Honorer Outsourcing?
Masih Ada Kendala
Meski dinilai progresif, skema ini masih menyisakan catatan kritis:
-
Kategori R4/L (yang sudah lulus dan memiliki SK) tidak termasuk sasaran utama.
-
Honorer yang tidak masuk database BKN sepenuhnya terpinggirkan.
-
Daerah menjadi penentu kunci. Jika pemda tidak cepat bergerak, honorer tetap tak bisa terangkat.
Langkah Selanjutnya
Bagi para honorer yang merasa masuk kategori, segera cek status di database BKN melalui SIASN/BKN.
Jangan tunggu lama, karena proses ini butuh kecepatan dari instansi terkait juga.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira