"Kami tegaskan, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah atau DJP yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun via transfer," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Isu tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara.
Ia mengaitkan isu pajak amplop kondangan sebagai buntut dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang mengurangi pendapatan negara.
Baca Juga: Amplop Kondangan Kena Pajak? DPR Bongkar Kebijakan Pemerintah yang Bikin Rakyat Menjerit
Namun DJP menyebut, kemungkinan hal ini muncul karena salah kaprah soal prinsip perpajakan.
Dalam UU Pajak Penghasilan, memang setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa jadi objek pajak, termasuk hadiah uang. Tapi tidak semuanya langsung dikenai pajak.
"Kalau pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau bisnis, maka tidak dikenai pajak. Ini bukan prioritas pengawasan kami," jelas Rosmauli.
Ia juga mengingatkan sistem perpajakan Indonesia memakai prinsip self-assessment, artinya masyarakat melapor sendiri penghasilannya lewat SPT Tahunan.
Baca Juga: Rakor DPR Putuskan Nasib Honorer R2 R3 R4 R5, Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun Depan!
"Kami tidak pungut pajak di acara hajatan, dan tidak ada rencana ke sana," tegasnya.
Sebelumnya, Mufti Anam juga menyoroti beban pajak terhadap pelaku usaha daring, influencer, dan UMKM.
Ia menyebut banyak rakyat kini harus memutar otak akibat kebijakan pajak yang makin meluas.
Namun DJP menekankan bahwa tidak semua jenis penghasilan langsung dikenai pajak, apalagi yang bersifat pribadi seperti amplop hajatan.