JP Radar Kediri – Pemerintah Kota Tarakan memastikan tidak akan memecat tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN.
Sebaliknya, mereka disiapkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes., usai mengonfirmasi bahwa tenaga honorer tetap dibutuhkan dalam pelayanan pemerintahan.
“Honorer yang belum dapat formasi tidak perlu khawatir. Kami akan angkat mereka sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya, Senin (22/7).
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Bakal Berubah Total, Peserta Bisa Tentukan Jadwal Sendiri
Khairul menjelaskan, Pemkot Tarakan sudah menyelesaikan seleksi PPPK tahap 1 dan 2 untuk honorer kategori R1 hingga R4.
Namun, masih ada beberapa tenaga yang belum terakomodasi, yakni petugas kebersihan, sopir, dan satpam yang sebelumnya dialihkan ke sistem outsourcing sesuai kebijakan lama MenPAN-RB.
Namun, seiring terbitnya regulasi baru, yakni KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, arah kebijakan berubah.
Di era Menteri Rini Widyantini, pemerintah pusat membuka opsi pengangkatan PPPK paruh waktu untuk berbagai jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, hingga petugas teknis dan layanan operasional.
“Karena aturan berubah, kami sempat bingung. Tiga jabatan itu sudah telanjur dialihkan ke outsourcing,” terang Khairul.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Bakal Berubah Total, Peserta Bisa Tentukan Jadwal Sendiri
Ia menyebut, Pemkot Tarakan saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Pasalnya, tenaga alih daya yang dimaksud jumlahnya tak sedikit sekitar 2 ribuan orang.
Jika tidak segera dialihkan ke PPPK paruh waktu, pemerintah daerah terancam melanggar aturan karena tidak diperkenankan lagi memiliki pegawai kontrak non-ASN.
“Intinya, kami tidak akan berhentikan satu pun honorer. Mereka akan tetap kami pekerjakan dengan skema yang sesuai regulasi,” tegasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira