Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bukan Cuma Honorer Database, Non-Database Juga Bisa Diangkat PPPK! Ini Triknya...

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 23 Juli 2025 | 18:25 WIB
Peluang bagi honorer non-database untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap terbuka.
Peluang bagi honorer non-database untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap terbuka.

JP Radar Kediri - Harapan honorer non-database untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata belum sepenuhnya tertutup.

Meski selama ini dianggap tak punya peluang, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut mereka tetap bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Syaratnya, ada pengajuan resmi dari pemerintah daerah (pemda).

“Memang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer database. Tapi bukan berarti yang non-database tidak bisa sama sekali,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN belum lama ini.

Baca Juga: Heboh! Puluhan Laporan Seleksi PPPK Rejang Lebong, Terungkap Ada yang Jarang Masuk Kantor Tapi Lolos!

Zudan menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah bisa mengajukan usulan agar honorer non-database juga bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Usulan itu nantinya menjadi dasar BKN untuk memproses dan menerbitkan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) paruh waktu.

“Selama ada pengajuan yang lengkap dan sesuai ketentuan, maka bisa kami proses. Jadi, jangan langsung menyerah hanya karena status non-database,” tambahnya.

Tak hanya itu, Zudan juga membeberkan peluang honorer yang sudah masuk database kategori R2 dan R3.

Mereka bahkan bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, syaratnya lebih ketat.

Pemda harus terlebih dahulu mengusulkan formasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Baca Juga: Apakah Sistem Seleksi PPPK 2025 Bakal Sama Seperti CPNS? Tak Lagi Serentak Nasional

Setelah MenPAN-RB menyetujui formasinya, barulah BKN bisa menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK penuh waktu.

“Usulan boleh diajukan sekarang asalkan formasinya sudah ada. Tanpa formasi, pengangkatan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Namun, lanjut Zudan, meskipun pemda merasa memiliki kemampuan anggaran, MenPAN-RB tetap akan mengevaluasi kebutuhan riil tenaga kerja di lapangan.

Bila dirasa ASN PPPK penuh waktu sudah terlalu banyak dan anggaran terbatas, maka formasi akan diarahkan ke skema paruh waktu lebih dulu.

"Intinya, semua pengangkatan harus berbasis formasi yang jelas dan kebutuhan yang nyata. Kita tidak bisa hanya berdasarkan keinginan atau kemampuan fiskal saja," tandasnya.

Dengan skema ini, peluang terbuka lebih luas. Honorer yang sebelumnya pesimistis kini bisa kembali berharap, asalkan pemda mereka proaktif mengusulkan dan memenuhi syarat administratif.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024