Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apakah Sistem Seleksi PPPK 2025 Bakal Sama Seperti CPNS? Tak Lagi Serentak Nasional

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 22 Juli 2025 | 20:03 WIB

Tak hanya CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga berpotensi mengalami perubahan besar.
Tak hanya CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga berpotensi mengalami perubahan besar.
JP Radar Kediri - Tak hanya CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga berpotensi mengalami perubahan besar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merancang sistem seleksi baru yang lebih fleksibel, efisien, dan tak lagi digelar secara serentak nasional.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, sistem seleksi nasional selama ini membutuhkan anggaran sangat besar.

Tahun lalu, proses seleksi ASN menghabiskan Rp1,1 triliun hanya untuk mengetes lebih dari 6 juta peserta. “Itu tidak efisien,” kata Zudan, dalam kegiatan pelatihan dasar CPNS dan orientasi PPPK Kemenag RI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gak Perlu Tes Ulang Semua! CPNS 2025 Bisa Diulang Sebagian dan Skor Berlaku 2 Tahun!

Lewat sistem baru ini, baik pelamar CPNS maupun PPPK nantinya bisa mengikuti tes kapan saja dalam periode tertentu.

Hasilnya pun berlaku dalam waktu dua tahun, mirip sistem tes TOEFL atau IELTS. Peserta juga tidak perlu mengulang seluruh sesi jika hanya gagal di satu bagian saja.

Nilai Bisa Dipakai Ulang

Zudan menyebut, peserta nantinya juga diperbolehkan menggunakan nilai lama untuk seleksi berikutnya atau pindah formasi, selama masih dalam masa berlaku.

Dengan sistem ini, peserta bisa lebih fokus belajar dan pemerintah juga lebih hemat anggaran.

“Orang yang gagal TIU, tapi sudah lulus TKP dan TWK, tidak perlu ikut tiga-tiganya lagi,” jelasnya.

Baca Juga: BKN Ubah Sistem Tes CPNS, Bisa Kapan Saja! Publik Pro Kontra: Fleksibel tapi Rentan Joki?

Peluang Berlaku untuk Semua Instansi

Meski belum resmi diberlakukan, sistem ini disiapkan berlaku nasional baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Hal ini termasuk bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis PPPK.

Namun, Zudan menegaskan bahwa kebijakan teknis tetap menunggu keputusan dari MenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.

Seleksi Tidak Akan Dibuka Sekaligus

Sistem baru ini juga membuka kemungkinan seleksi ASN digelar secara bertahap, tidak langsung jutaan pelamar dalam satu waktu. Kuota peserta bisa diatur lebih proporsional tiap periodenya.

BKN mengimbau masyarakat untuk menyiapkan diri sejak dini dan mengikuti informasi hanya dari kanal resmi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kepala BKN Prof Zudan #pppk 2025 #CPNS 2025