JP Radar Kediri - Angin segar berembus untuk ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat bersama DPR RI akhirnya menyepakati pengangkatan honorer dari kategori R2, R3, R4, dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai tahun 2025 mendatang.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi terbaru yang digelar pemerintah pusat bersama parlemen, sebagai bagian dari upaya besar penataan sistem kepegawaian nasional.
Langkah ini sekaligus menjadi titik terang bagi para honorer yang selama ini menanti kejelasan status mereka.
Baca Juga: Sudah Puluhan Tahun Mengajar, Guru PPPK Malah Tak Punya Jaminan Pensiun!
Kategori R2 hingga R5 merujuk pada kelompok honorer dengan latar belakang administrasi dan legalitas berbeda dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut rinciannya:
-
R2: Tenaga honorer eks K2 yang lolos seleksi PPPK dan telah dinyatakan lulus berkas dengan kode "L".
-
R3: Honorer non-ASN yang masuk database BKN dan memiliki kelulusan berkode "L".
-
R4: Honorer non-ASN di luar data BKN, namun berpeluang diangkat jika memenuhi syarat dan mendapat kode "L".
-
R5: Lulusan PPG yang ikut seleksi guru PPPK, lulus ambang batas, dan mengantongi kode "L".
Pengangkatan ini akan bersifat full-time, setara dengan PPPK lainnya dalam hal gaji, tunjangan, dan jalur karier yang lebih pasti.
Keputusan ini langsung disambut hangat oleh para tenaga honorer yang merasa perjuangan panjang mereka akhirnya dihargai.
Tak sedikit yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keadilan dan pengakuan atas dedikasi selama bertahun-tahun.
Meski begitu, pemerintah daerah diingatkan untuk segera bersiap. Penyesuaian anggaran dan kelengkapan administrasi harus disiapkan demi kelancaran proses pengangkatan.
Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah pusat akan segera mengumumkan rincian resmi, termasuk syarat dan mekanisme.
Baca Juga: Batas Waktu Oktober 2025! PPPK Paruh Waktu Dibuka Lebar, Pemda Tak Boleh Tutup Mata!
Ada sinyal bahwa proses pengangkatan bisa dilakukan tanpa tes ulang, melainkan menggunakan sistem afirmasi atau penyederhanaan proses.
Langkah strategis ini diyakini menjadi solusi konkret atas masalah honorer berkepanjangan sekaligus mendukung reformasi birokrasi menuju sistem kepegawaian yang lebih adil, terbuka, dan profesional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira