JP Radar Kediri - Ketimpangan antara guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi masalah serius di dunia pendidikan.
Meski sama-sama mengabdi di bawah sistem birokrasi negara, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hak yang diterima guru PPPK jauh dari setara.
Salah satu keluhan paling krusial datang dari soal jaminan hari tua. Guru PPPK yang sudah puluhan tahun mengajar tidak mendapat jaminan pensiun.
Setelah kontrak habis, otomatis mereka kehilangan BPJS dan tak punya kepastian dana pensiun.
Baca Juga: 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Cocok untuk Honorer Tak Lolos 2024
Kontrak Tak Tetap, Masa Depan Tak Jelas
Berbeda dengan PNS yang memiliki status tetap, kontrak PPPK maksimal hanya lima tahun.
Hal ini menimbulkan keresahan, terutama bagi guru-guru yang sudah mendekati masa pensiun.
Selain itu, peluang pengembangan karier juga terbilang buntu. Banyak guru PPPK yang sudah menyandang gelar S2 bahkan S3, namun tak bisa naik golongan karena sistem PPPK mentok di jenjang tertentu.
Pelatihan Terbatas dan Tak Bisa Mutasi
Dalam hal peningkatan kompetensi, PPPK juga kalah langkah. Banyak pelatihan atau pengembangan kapasitas yang diprioritaskan untuk PNS, sedangkan guru PPPK hanya kebagian sisa jika ada.
Baca Juga: Batas Waktu Oktober 2025! PPPK Paruh Waktu Dibuka Lebar, Pemda Tak Boleh Tutup Mata!
Lebih rumit lagi, guru PPPK tak bisa mengajukan mutasi ke daerah lain. Tidak seperti PNS yang punya ruang gerak lebih luas, posisi dan perpindahan PPPK sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, tanpa aturan nasional yang mengikat.
Jabatan dan Gaji Pun Berbeda
Soal jabatan, PPPK hanya bisa menduduki posisi fungsional seperti guru atau kepala sekolah.
Mereka tidak bisa menempati jabatan struktural seperti kepala dinas atau kepala bidang, yang hanya bisa diisi oleh PNS.
Sistem penggajian pun tak sama. PNS digaji dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan PPPK dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten/kota.
Ini membuat pengelolaan serta keamanan penghasilan PPPK lebih rentan.
Baca Juga: Deadline Mepet! Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK, Siap-Siap Instansi 'Diblokir' BKN Jika Lalai
Diperlakukan Seperti ASN Kelas Dua
Ironisnya, beban kerja guru PPPK nyaris sama dengan PNS. Mereka tetap mendidik, mengelola kelas, dan membina siswa.
Namun pengakuan, perlindungan, dan fasilitas yang diterima belum mencerminkan kesetaraan.
Banyak PPPK kini dihantui ketidakpastian. Apakah kontrak akan diperpanjang? Apakah tetap diangkat? Semua serba menggantung.
Potret ini semakin memperkuat stigma bahwa PPPK masih dipandang sebagai “ASN kelas dua” yang meski memikul tanggung jawab besar, namun tak diberi hak yang setara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira