JP Radar Kediri – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juli 2025 tahap 4 akan segera dicairkan untuk para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 Juta yang memenuhi kriteria.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berupaya terus menyalurkan BSU 2025 tahap 4 secara bertahap yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, NIK yang terverifikasi tetapi belum memenuhi syarat bukan merupakan masalah besar.
Akun Instagram @kemnaker memberikan informasi bahwa NIK yang sudah terverifikasi masih dalam tahap antrean. Sehingga masyarakat diminta tenang.
Baca Juga: BSU Berakhir di Bulan Juli? Sri Mulyani Ungkap Kabar Terbarunya!
“Tenang ya, Rekaner. Jangan khawatir,” tulis imbauan dalam flyer yang diunggah akun Instagram @kemnaker itu.
Dijelaskan bahwa saat ini proses pencairan masih terus berjalan, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Pasalnya, pencairan antara satu penerima dengan yang lain berbeda karena tidak dapat dilakukan secara bersamaan akibat jumlah sasaran rekening yang sangat banyak.
Cara Cek Status Penerima BSU dan Notifikasinya
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah masuk di halaman beranda, gulir ke bawah hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai instruksi pada kotak yang tersedia.
- Masukkan kode keamanan
- Pastikan kode yang dimasukkan benar (termasuk huruf kapital dan angka) agar tidak gagal saat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Jika kamu tercatat sebagai penerima, maka akan muncul tulisan ini:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia,” tulis keterangan bagi penerima BSU yang sudah dapat mencairkan dana di laman tersebut
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil