JP Radar Kediri - Seleksi CPNS dan PPPK 2025 bakal mengalami gebrakan besar! Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sistem seleksi nasional akan berubah drastis mulai tahun anggaran 2025/2026.
Tak lagi digelar serentak secara nasional, tes CPNS ke depan dirancang lebih fleksibel dan efisien.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa peserta nanti bisa mengikuti ujian kapan saja tanpa harus menunggu jadwal serentak nasional seperti sebelumnya.
"Kita sedang merancang agar tes CPNS itu tidak perlu lagi barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 kemarin kita mengetes 6,6 juta orang, yang diterima hanya 1 juta. Biayanya sampai Rp1,1 triliun. Mahal sekali," ujar Zudan dalam pembukaan Latsar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag, 14 Juli lalu.
Tes Berlaku 2 Tahun, Tak Perlu Ulang Semua Subtes
Salah satu fitur unggulan dari sistem baru ini adalah masa berlaku hasil tes yang bisa dipakai hingga dua tahun, layaknya TOEFL.
Artinya, peserta yang lolos satu atau dua subtes seperti TWK, TIU, atau TKP, tidak perlu mengulang semuanya jika gagal di salah satu bagian saja. Cukup ulang bagian yang belum lolos.
"Peserta cukup perbaiki nilai di subtes yang belum memenuhi passing grade, tidak perlu dari awal," tegasnya.
Kuota Penerimaan Bakal Ditekan
Namun, perubahan besar ini juga membawa kabar kurang sedap: kuota penerimaan kemungkinan besar akan dipangkas drastis.
Baca Juga: Nasib CPNS 2025! Instansi Diminta Ajukan Formasi jika Benar-Benar Dibutuhkan
Zudan menilai, efisiensi sistem juga berarti mengurangi jumlah peserta dalam satu periode seleksi.
Dengan sistem tes fleksibel dan tak serempak, peserta bisa datang sesuai waktu yang diatur. Tes tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), namun tak akan seragam waktunya.
Lebih Adaptif dan Ramah Peserta
Perubahan ini sekaligus menjawab keluhan para pelamar selama ini terkait jadwal ujian yang terlalu kaku.
Kini, sistem yang lebih adaptif diharapkan bisa memberi keadilan lebih bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas.
Meski begitu, hingga saat ini BKN belum mengumumkan secara resmi kapan seleksi akan dibuka. Masyarakat diminta terus memantau kanal resmi BKN.
Syarat Tetap Ketat Sesuai Aturan MenPAN-RB
Meski sistem berubah, syarat ikut CPNS tetap mengacu pada aturan terbaru, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 320 Tahun 2024. Beberapa di antaranya:
Baca Juga: CPNS 2025 Masih Misteri, Tapi Ada Peluang Lulusan SMA/SMK Gaji Tinggi di IKN
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
-
Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
-
Bukan anggota atau pengurus partai
-
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sesuai
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau luar negeri
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap rekrutmen ASN menjadi lebih hemat anggaran namun tetap menjaring talenta terbaik bangsa.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira