Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Cocok untuk Honorer Tak Lolos 2024

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 20 Juli 2025 | 02:04 WIB

skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif pengangkatan honorer.
skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif pengangkatan honorer.
JP Radar Kediri - Pemerintah pusat akhirnya menetapkan skema resmi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum berhasil lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi dalam rekrutmen PPPK tahun 2024.

Skema baru ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Aturan ini memuat detail terkait status kepegawaian hingga hak penghasilan PPPK paruh waktu,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis yang dirilis BKN, Kamis (23/1).

Baca Juga: Batas Waktu Oktober 2025! PPPK Paruh Waktu Dibuka Lebar, Pemda Tak Boleh Tutup Mata!

Prof. Zudan juga mengingatkan para tenaga honorer yang sudah masuk dalam data BKN agar tetap tenang dan mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.

Tujuh Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu

Setidaknya ada tujuh jabatan yang dibuka untuk skema PPPK paruh waktu. Di antaranya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan

  2. Tenaga kesehatan

  3. Tenaga teknis

  4. Pengelola umum operasional

  5. Operator layanan operasional

  6. Pengelola layanan operasional

  7. Penata layanan operasional

Durasi Kontrak dan Gaji Disesuaikan

Berdasarkan keputusan tersebut, status PPPK paruh waktu tetap tercatat sebagai pegawai pemerintah dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) atau identitas ASN.

Durasi perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja yang dilakukan tiap triwulan dan tahunan.

Jam kerja dan beban tugasnya disesuaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Terkait penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara upah ketika masih berstatus non-ASN atau paling tidak sesuai upah minimum daerah (UMK).

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu